Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi

"Dan kita tidak tahu sedang disadap atau tidak," katanya.
Dia mencontohkan, ada aparat penegak hukum yang mendapat izin untuk menyadap lima orang.
"Tetapi, kenyataannya ada 10 orang lebih yang disadap. Tidak ada yang tahu kan?” tanya dia.
Pratama berharap semoga UU terkait intersepsi atau penyadapan ini benar-benar bisa pro terhadap privasi rakyat. Jadi tidak sembarangan orang bisa disadap.
Terkait poin pemblokiran situs, Pratama menilai pemerintah tidak bisa secara sembarangan dan tiba-tiba memblokir suatu situs.
Tidak bisa begitu saja melakukan pemblokiran situs karena dianggap membahayakan atau melanggar hukum oleh segelintir pihak. Seharusnya itu butuh proses.
"Pasal ini juga perlu dikawal,” tegasnya.
Pratama menambahkan, UU ini nantinya akan digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalau ternyata lebih banyak kontra daripada pro, ini akan menimbulkan pertanyaan.
JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban