Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi
Selasa, 29 November 2016 – 21:30 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Seharusnya peraturan itu digunakan untuk melindungi, bukan menjerat atau menyakiti masyarakat. Bukan juga untuk membelenggu kebebasan berekspresi masyarakat.
“Tapi dengan adanya revisi UU ITE ini, orang tidak lagi berbicara sembarangan dan hal negatif lainnya di dunia cyber,” tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban