Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis
Rabu, 24 Februari 2021 – 23:36 WIB
Sementara konsumsi kental manis oleh anak usia 1 – 2 tahun sebanyak 9,5 persen usia 4-5 tahun sebanyak 15,8 persen dan 6,9 persen anak usia 5 tahun mengonsumsi kental manis sebagai minuman sehari-hari.
Baca Juga: Ustaz Amri Diculik Dua Pria Misterius, Video Pengejaran Pelaku Viral di Medsos
Dihat dari kecukupan gizi, 13,4 persen anak yang mengkonsumsi kental manis mengalami gizi buruk, 26,7 persen berada pada kategori gizi kurang dan 35,2 persen adalah anak dengan gizi lebih.(dkk/jpnn)
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM tidak menunda pemberlakuan peraturan PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akan berakhir pada April 2021 mendatang.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat