Pengamat: Ahok Tersangka, Redam Gejolak

Pengamat: Ahok Tersangka, Redam Gejolak
Basuki Tjahja Purnama. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta, Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T. Purnama, setelah dilakukan tahapan gelar perkara terbuka dan terbatas Selasa kemarin, bisa meredam potensi gejolak massa.

“Dengan ditetapkan beliau (Ahok, red) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama bisa meredam gejolak massa,” ucap Ramses di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Ramses yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, penetapan Ahok sebagai tersangka jelas ada yang puas dan ada pula yang tidak menerimanya. Ada yang melihat dari perspektif hukum ada pula yang melihat dari perspektif politik. Apalagi kasus yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur ini terjadi saat pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Yang pasti terjadi perbedaan cara merespons penetapan tersangka ini. Ada yang cukup puas, ada pula yang tidak puas,” katanya.

Dari perspektif politik, lanjut Ramses, tensi politik pilkada DKI Jakarta akan semakin menurun pasca penetapan Ahok sebagai tersangka. Artinya dari kondisi yang cukup panas belakangan ini bisa menjadi sedikit hening karena tuntutan hukum terhadap Basuki Purnama mulai terpenuhi melalui tahapan proses hukum, meskipun seseorang menjadi tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan seseorang menjadi terdakwa belum tentu menjadi terpidana.

Ramses berharap publik Indonesia harus menerima dengan lapang dada terhadap keputusan polisi hari ini. Masyarakat juga khususnya masyarakat Jakarta harus menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini secara bersama-sama dan membiarkan polisi bekerja di atas fakta tanpa terus melakukan upaya tekanan dengan mengerahkan massa.(fri/jpnn)


JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta, Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News