Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet

Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet
AKP Sulman Aziz (kiri) dan Kombes Trunoyudho. Foto: Pojoksatu/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menyebut mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet. Aparat penegak hukum dapat menjerat Sulman dengan dugaan menyampaikan berita bohong.

"Jika Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE maupun pasal penyebaran berita bohong, anggota polisi itu, juga harus diproses hukum," kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (2/4) ini.

Kepada publik, Sulman mengaku disuruh atasannya yakni Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, untuk memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Berselang sehari dari pengakuan menghebohkan itu, Sulman meralat ucapannya. Dia mengaku emosi karena kecewa dengan institusi kepolisian yang telah memutasinya. Dia juuga memastikan institusi polri tegas netral baik dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Mantan Kapolsek Pasirwangi, Hhhmmm...

Menurut Bambang, aparat penegak hukum wajib mengusut pengakuan Sulman ke ranah pidana. Sebab, kasus Sulman mirip dengan perkara menghebohkan Ratna Sarumpaet.

"Proses hukum harus terus dilanjutkan, meski dia sudah meralat pernyataannya. Sama seperti Ratna Sarumpaet, proses hukum terus berjalan meski sudah minta maaf," ucap dia.

Dia mengatakan polisi harus membuktikan profesionalisme. Salah satunya dengan berani memidanakan anggota yang diduga berbuat pelanggaran.

Bambang mengatakan, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News