Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menyebut mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet. Aparat penegak hukum dapat menjerat Sulman dengan dugaan menyampaikan berita bohong.
"Jika Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE maupun pasal penyebaran berita bohong, anggota polisi itu, juga harus diproses hukum," kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (2/4) ini.
Kepada publik, Sulman mengaku disuruh atasannya yakni Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, untuk memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Berselang sehari dari pengakuan menghebohkan itu, Sulman meralat ucapannya. Dia mengaku emosi karena kecewa dengan institusi kepolisian yang telah memutasinya. Dia juuga memastikan institusi polri tegas netral baik dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Mantan Kapolsek Pasirwangi, Hhhmmm...
Menurut Bambang, aparat penegak hukum wajib mengusut pengakuan Sulman ke ranah pidana. Sebab, kasus Sulman mirip dengan perkara menghebohkan Ratna Sarumpaet.
"Proses hukum harus terus dilanjutkan, meski dia sudah meralat pernyataannya. Sama seperti Ratna Sarumpaet, proses hukum terus berjalan meski sudah minta maaf," ucap dia.
Dia mengatakan polisi harus membuktikan profesionalisme. Salah satunya dengan berani memidanakan anggota yang diduga berbuat pelanggaran.
Bambang mengatakan, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet.
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ratna Sarumpaet, Pelaku Pemerasan Penonton DWP Ditangkap
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada