Pengamat Akui Trauma Akibat Kebrutalan PAM Swakarsa Belum Sembuh
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat keamanan Ridwan Habib menyebut rencana menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berpotensi menimbulkan trauma di masyarakat.
Sebagian orang teringat masa awal reformasi ketika berbicara Pam Swakarsa. Ketika itu, kata Ridwan, Pam Swakarsa difungsikan untuk menggebuk kelompok yang kritis ke pemerintah.
"Bahasanya saja yang saya kira menimbulkan traumatik, begitu, ya, menimbulkan trauma. Dahulu Pam Swakarsa, kan, teringat ada orang kumpul-kumpul bawa pentungan terus memukuli demonstran," kata Ridwan dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Menurut Ridwan, Pam Swakarsa yang hendak dihidupkan Komjen Sigit berbeda daripada era sebelum reformasi.
Ridwan menjelaskan Pam Swakarsa yang dikehendaki Komjen Sigit bersama Polri yakni memaksimalkan potensi pengamanan yang sudah ada. Seperti satuan pengamanan atau satpam, siskamling di tengah masyarakat hingga forum komunikasi masyarakat polisi (FKPM)
"Itu adalah pemberdayaan dari satuan pengamanan, teman-teman satpam, ada namanya forum komunikasi polisi masyarakat, FKPM itu. Jadi semacam kemitraan, forum kemitraan masyarakat dengan polisi," ujar dia.
Nantinya, kata Ridwan, Pam Swakarsa era Komjen Sigit dan Polri yakni memberikan informasi kepada polisi tentang situasi keamanan di wilayahnya.
"Biasanya teman-teman pakai HT (Handy Talky) dan ini menurut saya bagus, ya, bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan," kata Ridwan.
Sebagian orang teringat memori kelam masa awal reformasi ketika berbicara tentang Pam Swakarsa
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum