Pengamat Akui Trauma Akibat Kebrutalan PAM Swakarsa Belum Sembuh
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat keamanan Ridwan Habib menyebut rencana menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berpotensi menimbulkan trauma di masyarakat.
Sebagian orang teringat masa awal reformasi ketika berbicara Pam Swakarsa. Ketika itu, kata Ridwan, Pam Swakarsa difungsikan untuk menggebuk kelompok yang kritis ke pemerintah.
"Bahasanya saja yang saya kira menimbulkan traumatik, begitu, ya, menimbulkan trauma. Dahulu Pam Swakarsa, kan, teringat ada orang kumpul-kumpul bawa pentungan terus memukuli demonstran," kata Ridwan dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Menurut Ridwan, Pam Swakarsa yang hendak dihidupkan Komjen Sigit berbeda daripada era sebelum reformasi.
Ridwan menjelaskan Pam Swakarsa yang dikehendaki Komjen Sigit bersama Polri yakni memaksimalkan potensi pengamanan yang sudah ada. Seperti satuan pengamanan atau satpam, siskamling di tengah masyarakat hingga forum komunikasi masyarakat polisi (FKPM)
"Itu adalah pemberdayaan dari satuan pengamanan, teman-teman satpam, ada namanya forum komunikasi polisi masyarakat, FKPM itu. Jadi semacam kemitraan, forum kemitraan masyarakat dengan polisi," ujar dia.
Nantinya, kata Ridwan, Pam Swakarsa era Komjen Sigit dan Polri yakni memberikan informasi kepada polisi tentang situasi keamanan di wilayahnya.
"Biasanya teman-teman pakai HT (Handy Talky) dan ini menurut saya bagus, ya, bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan," kata Ridwan.
Sebagian orang teringat memori kelam masa awal reformasi ketika berbicara tentang Pam Swakarsa
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri