Pengamat Anggap Hakim Sarpin Offside
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan. Menurut Ginting, hakim tunggal itu justru sudah memasuki pokok perkara yang bukan wilayah praperadilan.
"Dalil-dalil yang dipertimbangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, seperti kualifikasi penyelenggara negara atau penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Hal yang mana seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan," kata Miko di Jakarta, Senin (16/2).
Miko menambahkan, Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan yang dipimpinnya adalah praperadilan dan bukan pokok perkara. "Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini," ucapnya.
Miko juga menilai Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Sebab, Sarpin di satu sisi memperluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun, di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara atau penegak hukum.
Karena itu, Miko menyarankan agar KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?