Pengamat Anggap Mantan Presiden Cocok Jadi Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai para mantan Presiden RI layak untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena seorang presiden sudah punya pengalaman politik memadai dalam mengurus bangsa dan negara.
"Saya justru mendorong para mantan presiden untuk jadi hakim MK karena sudah punya pengalaman politik yang memadai. Begitu mereka jadi hakim MK, maka utuhlah dia sebagai negarawan," kata Margarito dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/2).
Margarito menambahkan, dirinya sudah sejak lama menyarankan bahwa idealnya hakim MK berusia di atas 60 tahun dan kaya akan pengalaman politik dalam konteks mengurus bangsa dan negara. Namun, ia justru tak sependapat ketika mantan hakim MK justru mengincar kursi capres.
"Jangan terbalik, mantan Ketua MK yang kita persepsikan telah sampai kepada derajat negarawan, malah ikut nyapres. Pertanyaan kita, kok berpolitik praktis lagi?" kritiknya.
Selain itu, Magarito juga mengingatkan agar mantan Ketua MK, Mahfud MD dimintai pertanggung jawabannya terkait tertundanya keputusan majelis hakim MK hampir satu tahun terhadap gugatan yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan.
"Mahfud juga harus dimintai pertanggung jawabannya soal keputusan ditunda itu dan kita semua harus memastikan agar gugatan Yusril Ihza Mahendra yang sekarang berproses di MK tidak dibacakan setelah Pemilu 2014. Harus cepat, sesuai dengan ketentuan MK," harapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai para mantan Presiden RI layak untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya