Pengamat Anggap MK Masih Berkutat soal Angka
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai persidangan kedua sengketa hasil pemilu presiden yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/) mematahkan argumentasi bahwa permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa dipersoalkan di tingkat provinsi. Menurutnya, seringkali keberatan saksi di TPS justru diabaikan.
"Buktinya ada persoalan di TPS sebagaimana yang diungkap saksi, ternyata diabaikan oleh penyelenggera pemilu sendiri. Faktanya juga ada yang dipersoalkan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga diabaikan. Di tingkat KPU demikian, mereka sudah diprotes, namun tetap pula diabaikan atau ditolak," kata Margarito Kamis, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8).
Penilaian Margarito itu didasarkan pada dua saksi dari Jawa Timur yang bersaksi di sidang MK. Menurutnya, kesaksian dua saksi itu menarik dicermati.
"Muncul sinyal hukum bahwa di wilayah itu terjadi permasalahan yang sangat serius. Belum lagi di daerah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera, Papua, dan wilayah lainnya, yang kesaksiannya belum digelar MK. Dari keadaan hukum yang sudah tercipta ini, kalau saya jadi hakim cukup memberi keyakinan bahwa ada something wrong (sesuatu yang salah) dalam proses pilpres di Jawa Timur," ungkap Margarito.
Hanya saja, kata Margarito, saksi-saksi itu pasti tidak akan dikonfrontir langsung dengan pihak lain karena keterbatasan waktu. Karenanya, KPU sebagai pihak termohon dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait akan diberikan kesempatan oleh MK untuk mengajukan pertanyaan. "Persidangan ini benar-benar perang bukti, saksi, dan dokumen," tambah Margarito.
Selain itu, kata Margarito, yang paling penting nanti adalah atmosfer yang diciptakan atau dimunculkan kuasa hukum pihak pemohon. Menurutnya, persidangan MK jangan hanya berkutat soal angka hasi penghitungan suara di pilpres, namun harus lebih mengarah pada substansi.
“Majelis hakim yang saya simak masih berputar-putar pada angka saja. Seperti daftar pemilih berapa, yang menggunakan hak suara berapa, dan suara sah berapa. Jadi mereka belum bergeser pada masalah lain yang lebih substansif. Andaikan masalah itu didalami dan ditelusuri dengan benar oleh para hakim, maka saya yakin putusan hukum lain yang bisa keluar," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai persidangan kedua sengketa hasil pemilu presiden yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono