Pengamat: Banyak Dosa Anies 5 Tahun, Ditebus Heru dalam 6 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute Agustinus Tamtama Putra menilai penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berhasil mengerjakan pekerjaan vital yang selama lima tahun tak dikerjakan Anies Baswedan.
Menurut Tamtama, Heru mengerjakan itu saat baru jadi Pj gubernur DKI selama enam bulan..
"Dari sektor penanganan banjir, sodetan kali Ciliwung yang lima tahun terlunta-lunta, begitu juga dengan pengerukan, baru era Pak Heru ini normalisasi sungai dilakukan lagi. Intinya banyak dosa Anies yang saat ini ditebus Heru," ucapnya dalam keterangannya, Senin (1/5).
Tamtam juga menyoroti pembangunan vertical drainase atau sumur resapan bikinan Anies yang kerap dikomplain masyarakat lantaran beberapa kali menyebabkan kecelakaan kendaraan yang melintasi sumur tersebut.
"Entah bagaimana kajian dan implementasinya sehingga sumur resapan itu sering makan korban. Ada berapa kendaraan terperosok coba? dan lagi-lagi era Pak Heru yang mesti membereskan sumur resapan itu," kata dia.
Pada sektor transportasi, Tamtam juga menilai bahwa lima tahun era Anies hanya bisa membangun Jaklingko.
Padahal, jika koordinasi lintas sektornya baik, lima tahun adalah waktu yang cukup untuk mengoptimalisasi moda transportasi publik terintegrasi.
"Sebenarnya apa yang enggak ada di Jakarta? Transjakarta, LRT, MRT dan lainnya. Pak Heru ini serius mulai bangun Depo MRT kota atau stasiun akhir MRT yang tidak pernah dilirik Anies sebelumnya," tuturnya.
Agustinus Tamtama Putra menilai Heru Budi Hartono berhasil mengerjakan pekerjaan vital yang selama lima tahun tak dikerjakan Anies Baswedan.
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal