Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan gugatan batasan usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan.
Karena itu, dia menilai bahwa MK sudah sewajibnya untuk menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab, menurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.
“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” kata Bivitri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Bahkan, pengamat hukum tersebut juga memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pasalnya, jika gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan akan membuat legitimasi MK akan rusak.
"Legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat," ungkap Bivitri secara blak-blakan.
Tak hanya itu, lanjut dia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri membeberkan efek buruk jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik