Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan gugatan batasan usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan.
Karena itu, dia menilai bahwa MK sudah sewajibnya untuk menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab, menurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.
“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” kata Bivitri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Bahkan, pengamat hukum tersebut juga memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pasalnya, jika gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan akan membuat legitimasi MK akan rusak.
"Legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat," ungkap Bivitri secara blak-blakan.
Tak hanya itu, lanjut dia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri membeberkan efek buruk jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal