Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan gugatan batasan usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan.
Karena itu, dia menilai bahwa MK sudah sewajibnya untuk menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab, menurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.
“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” kata Bivitri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Bahkan, pengamat hukum tersebut juga memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pasalnya, jika gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan akan membuat legitimasi MK akan rusak.
"Legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat," ungkap Bivitri secara blak-blakan.
Tak hanya itu, lanjut dia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri membeberkan efek buruk jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS