Pengamat Berikan 9 Catatan untuk PKB Setelah Pemilu 2024

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari memberikan catatan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seusai Pemilu 2024.
Sholeh menyebutkan setidaknya ada 9 catatan PKB setelah pesta demokrasi itu.
Pertama, kata Sholeh, harus diakui bahwa PKB menikmati hasil positif efek ekor jas. Namun, itu dari faktor dan aspek Anies Baswedan, bukan Muhaimin Iskandar.
"Disebut faktor Anies Baswedan, karena di basis-basis Anies, basis Islam kanan seperti Jawa barat, DKI Jakarta, dan Banten, PKB menambah kursi, "pecah telur", dan otomatis meningkat tajam perolehan PKB secara nasional," kata Sholeh dalam keterangnya, Kamis (22/2).
Catatan kedua, ada perluasan captive market untuk PKB yang terjadi di Jawa barat, DKI, Banten, Sumatera barat, Sulawesi, serta sejumlah daerah lainya.
"Pada fenomena yang sama, secara lebih detail, captive market juga menyasar meluas ke basis-basis di luar NU. Priangan Timur (Tasikmalaya dan sekitarnya) serta Priangan Barat (Sukabumi dan sekitarnya), adalah kantong-kantong mantan kombatan DI/TII," jelasnya.
"Artinya secara geopolitik selama ini, daerah-daerah itu adalah wilayah kekuasaan PKS yang mempresentasikan politik kanan," jelasnya.
Dia menyebutkan dengan analisis seperti ini, mudah untuk mengukur bahwa sejatinya tidak ada peran Muhaimin sebagai ketum PKB dalam mendongkrak suara PKB di daerah-daerah tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari memberikan catatan untuk PKB seusai Pemilu 2024
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- 1000 Hari Wafat Mbah Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
- Perihal Efisiensi Anggaran, PKB Ingatkan Pelaksanaan Mudik Harus Tetap Aman dan Nyaman
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU