Pengamat: Bila Presiden Nekat Memindahkan IKN, Maka

Pengamat: Bila Presiden Nekat Memindahkan IKN, Maka
Presiden Joko Widodo dinilai nekat memindahkan IKN saat pandemi berlangsung. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh serampangan dilakukan.

Menurut Achmad, Undang-Undang (UU) IKN belum memiliki nomor meski lebih dari dua pekan disahkan pemerintah dan DPR, yaitu pada 18 Januari 2022.

"Ini berarti UU IKN belum berlaku sampai 18 Februari mendatang," ungkap pria yang akrab disapa ANH, Rabu (9/2).

ANH mengatakan hal itu terjadi mungkin karena presiden tidak bertindak tegas untuk memberikan tanda tangan.

"Sebagaimana Presiden tidak menandatangani UU KPK beberapa waktu yang lalu," ujar ANH.

Pengamat kebijakan publik itu menyebut Presiden tidak menandatangani RUU KPK karena kalangan tokoh mendatangi istana dan menyampaikan keberatannya atas RUU KPK tersebut. Namun, akhirnya RUU KPK menjadi UU KPK meski presiden tidak menandatanganinya.

Aturan menyatakan jika presiden tak kunjung menandatangani dalam waktu 30 hari, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Bisa jadi, presiden sedang tersandera oleh berbagai kepentingan di istana", ungkap ANH yang juga merupakan inisiator petisi tolak IKN pindah.

CEO dan Co-Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh serampangan dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News