Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur
Minggu, 23 Desember 2018 – 21:35 WIB

Pemko Batam menyegel sebuah alat berat dan bangunan di lahan milik koperasi BP Batam, Jumat (24/8). Foto: batampos/jpg
"Dan lebih konyol lagi, yang dirangkap jabatannya ini adalah satu lembaga negara namanya BP Batam, dilahirkan oleh Undang Undang, mitranya Komisi VI DPR RI. Dan yang diarahkan satu lagi, adalah Kepala Daerah, setingkat Undang Undang juga, pejabat daerah oleh Undang Undang Daerah ya kan. Satu, di mitra Komisi II DPR RI, satu di mitra Komisi VI DPR," tegas Danang. (jpnn)
Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini