Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur

Pengamat: BP Batam Dipegang Pemkot, Investor Bisa Kabur
Pemko Batam menyegel sebuah alat berat dan bangunan di lahan milik koperasi BP Batam, Jumat (24/8). Foto: batampos/jpg

"Dan lebih konyol lagi, yang dirangkap jabatannya ini adalah satu lembaga negara namanya BP Batam, dilahirkan oleh Undang Undang, mitranya Komisi VI DPR RI. Dan yang diarahkan satu lagi, adalah Kepala Daerah, setingkat Undang Undang juga, pejabat daerah oleh Undang Undang Daerah ya kan. Satu, di mitra Komisi II DPR RI, satu di mitra Komisi VI DPR," tegas Danang. (jpnn)


Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang rencana mengalihkan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News