Pengamat: Budi Gunawan Tak Bersalah sebelum Ada Vonis Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menyatakan status tersangka korupsi yang disangdang Komjen Pol Budi Gunawan tidak boleh menghentikan proses pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai calon Kapolri. Alasannya, status tersangka baru skadar asumsi yang harus dibuktikan di pengadilan.
"Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan. Jadi biarlah itu nanti proses berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka," kata Irmanputra kepada wartawan, Rabu (14/1).
Menurutnya, status tersangka itu sifatnya pribadi dan tidak harus diterima secara umum. Terlebih, proses pembuktian belum berlangsung.
Ditegaskannya, sangat naif dan berbahaya jika ada status tersangka menyangkut penyelenggara negara lantas proses bernegara berhenti seketika. Karenanya Irman menilai langkah DPR melanjutkan proses fit and proper test atas Budi Gunawan sudah benar.
“Karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya. Sikap kepala negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” ujar Irman.
Lebih lanjut Irman juga tidak mempersoalkan jika proses pencalonan Budi Gunawan akan berlanjut dan ujungnya tetap dilantik sebagai Kapolri. Sebab, kata Irman, status tersangka sifatnya pribadi dan untuk itu harus dibuktikan dulu di pengadilan.
"Meski Budi Gunawan sudah menyatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Karena itu pengadilanlah yang berhak memvonis benar atau salahnya Budi Gunawan. Jadi pembuktian harus ditunggu, sementara tugas dia sebagai Kapolri jalan terus," jelasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menyatakan status tersangka korupsi yang disangdang Komjen Pol Budi Gunawan tidak boleh menghentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate