Pengamat Celios: Perubahan Pola Konsumsi dari Offline ke Online Dorong Perkembangan Produk Digital
Fintech P2P Lending sendiri memiliki pola bisnis two-sided market, yaitu pasar yang memiliki dua jenis konsumen. Konsumen pertama dalam fintech P2P Lending disebut dengan borrower atau penerima dana.
Penerima dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.
Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender, yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.
Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukan antara lender dengan borrower.
Perubahan perilaku di satu konsumen bisa mempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan. Maka penting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupun lender.
Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisi borrower di mana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data, transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisi borrower.
Padahal, terdapat sisi lender yang juga perlu perlindungan sebagai pemberi pendanaan.
Dalam sistem two-sided market, kegagalan bayar di sisi borrower menyebabkan kerugian bagi sisi lender.
Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital, termasuk produk keuangan yang makin diadopsi melalui fintech.
- Bibit.id Raih Penghargaan WealthTech of the Year di Asia FinTech Awards 2024
- Jogja Fintech Security Conference 2024 Hadirkan Pakar Kompeten
- Eks Direktur OJK Tekankan Pentingnya Edukasi P2P Lending
- OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas
- Fintech Lending Kredit Pintar Sosialisasikan Literasi Keuangan untuk Para UMKM di Klaten
- Equatorise Dorong Pertumbuhan Fintech ASEAN di London Tech Week