Pengamat Celios: Perubahan Pola Konsumsi dari Offline ke Online Dorong Perkembangan Produk Digital

Fintech P2P Lending sendiri memiliki pola bisnis two-sided market, yaitu pasar yang memiliki dua jenis konsumen. Konsumen pertama dalam fintech P2P Lending disebut dengan borrower atau penerima dana.
Penerima dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.
Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender, yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.
Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukan antara lender dengan borrower.
Perubahan perilaku di satu konsumen bisa mempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan. Maka penting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupun lender.
Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisi borrower di mana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data, transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisi borrower.
Padahal, terdapat sisi lender yang juga perlu perlindungan sebagai pemberi pendanaan.
Dalam sistem two-sided market, kegagalan bayar di sisi borrower menyebabkan kerugian bagi sisi lender.
Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital, termasuk produk keuangan yang makin diadopsi melalui fintech.
- Bos DANA: Fintech Berperan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di Salatiga
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech