Pengamat Celios: Perubahan Pola Konsumsi dari Offline ke Online Dorong Perkembangan Produk Digital
Asuransi ini bertujuan melindungi lender dari risiko gagal bayar oleh borrower, sehingga lender dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menginvestasikan uangnya melalui platform fintech P2P Lending.
Dengan adanya asuransi, lender akan memiliki jaminan bahwa dana yang mereka pinjamkan akan tetap aman meskipun borrower mengalami kesulitan dalam pengembalian.
Namun, solusi ini juga penuh dengan risiko, terutama risiko moral hazard dari borrower. Borrower yang mengetahui bahwa dana telah diasuransikan mungkin merasa tidak perlu bertanggung jawab penuh atas pengembalian dana tersebut.
Mereka bisa saja menganggap bahwa kewajiban pengembalian berada pada pihak asuransi, bukan pada mereka.
Akibatnya, perilaku ini dapat menyebabkan peningkatan risiko gagal bayar yang lebih tinggi, yang dikenal sebagai tingkat wanprestasi/gagal bayar (TWP) 90 hari.
Ketika borrower tidak merasa memiliki tanggung jawab penuh, mereka mungkin kurang termotivasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Potensi ini akan makin besar ketika proses credit scoring belum dapat menggambarkan kualitas peminjam secara penuh.
Terlebih tidak ada agunan yang diberikan oleh borrower ke fintech P2P Lending yang makin membuat potensi moral hazard terjadi.
Perubahan pola konsumsi dari offline ke online telah mendorong perkembangan produk digital, termasuk produk keuangan yang makin diadopsi melalui fintech.
- Bibit.id Raih Penghargaan WealthTech of the Year di Asia FinTech Awards 2024
- Jogja Fintech Security Conference 2024 Hadirkan Pakar Kompeten
- Eks Direktur OJK Tekankan Pentingnya Edukasi P2P Lending
- OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas
- Fintech Lending Kredit Pintar Sosialisasikan Literasi Keuangan untuk Para UMKM di Klaten
- Equatorise Dorong Pertumbuhan Fintech ASEAN di London Tech Week