Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas

Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas
Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas
PADANG--Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Saldi Isra mengemukakan pendapat yang lebih tegas. Menurut Saldi yang paling berwenang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas adalah KPK.  Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kuliah umum di Kampus Unand Limaumanih, Padang, Selasa (7/8).

"Menurut saya apapun alasannya, saya melihat bahwa ini memang KPK yang berwenang. Jangankan perkara yang disidik oleh KPK, perkara yang disidik oleh kepolisian dan kejaksaan saja bisa diambil alih oleh KPK. Apalagi yang KPK ikut dalam proses penyidikan. Jadi tidak bicara soal kapan waktu terjadinya," tegasnya.

Saldi menunjuk Pasal 8 Ayat (2) UU No 30/2002 tentang KPK sebagai landasan. "Jadi clear sebetulnya urusan soal ini. Ditambah lagi Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU KPK secara eksplisit mengatakan bahwa kalau ada KPK di dalam, maka yang lainnya (kepolisian atau kejaksaan, red) kehilangan wewenang untuk melakukan penyidikan," jelas Saldi.

Ia menilai, MK memang berhak menyelesaikan sengketa melalui pengujian UU KPK dengan konstitusi.  Namun, kata Saldi, soal kisruh kewenangan penyidikan oleh KPK atau Polri tidak masuk dalam ranah itu. Sebab, lanjut Saldi, kewenangan KPK tidak disebut dalam konstitusi. "Nah kalau salah satunya saja tidak diberikan oleh konstitusi, itu tidak bisa dibawa ke MK," kata Saldi.

PADANG--Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Saldi Isra mengemukakan pendapat yang lebih tegas. Menurut Saldi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News