Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas

Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas
Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas
Yang hanya bisa diuji oleh MK, kata Saldi adalah Pasal 50 UU Nomor 30/2002 tentang KPK melalui proses judicial review. MK dapat memberikan tafsir (penjelasan) pada pasal tersebut. "Jika itu tidak dilakukan, maka akan berpotensi meluruhkan (melunturkan) kepastian hukum," ingat Saldi.

Lebih jauh, Saldi menduga munculnya kisruh karena adanya ketakutan Polri. Sebab, kasus yang disidik akan menjadi pintu masuk yang lebih besar untuk mengungkap borok yang terjadi di institusi Polri.

"Oleh karena itu, makanya institusi kepolisian sepertinya menolak dari atas sampai ke bawah tindakan yang dilakukan KPK. Saya khawatir seperti itu. Padahal menurut saya kalau mau membersihkan institusi Polri, ini harus menjadi momentum," ujar Saldi.

 

Agar tak berlaru-larut Saldi menyarankan, SBY turun tangan. Namun, bukan dalam pengertian mengintervensi penegakan hukum. "Saya katakan juga, presiden SBY harus membaca kembali UU KPK, lalu setelah itu memerintahkan Kapolri memberikan ruang kepada KPK untuk menangani kasus ini sampai tuntas. Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa punya momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian," tukas Saldi.

PADANG--Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Saldi Isra mengemukakan pendapat yang lebih tegas. Menurut Saldi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News