Pengamat: Dari Dulu SBY Tidak Tegas
Rabu, 08 Agustus 2012 – 17:07 WIB
Yang hanya bisa diuji oleh MK, kata Saldi adalah Pasal 50 UU Nomor 30/2002 tentang KPK melalui proses judicial review. MK dapat memberikan tafsir (penjelasan) pada pasal tersebut. "Jika itu tidak dilakukan, maka akan berpotensi meluruhkan (melunturkan) kepastian hukum," ingat Saldi.
Baca Juga:
Lebih jauh, Saldi menduga munculnya kisruh karena adanya ketakutan Polri. Sebab, kasus yang disidik akan menjadi pintu masuk yang lebih besar untuk mengungkap borok yang terjadi di institusi Polri.
"Oleh karena itu, makanya institusi kepolisian sepertinya menolak dari atas sampai ke bawah tindakan yang dilakukan KPK. Saya khawatir seperti itu. Padahal menurut saya kalau mau membersihkan institusi Polri, ini harus menjadi momentum," ujar Saldi.
Agar tak berlaru-larut Saldi menyarankan, SBY turun tangan. Namun, bukan dalam pengertian mengintervensi penegakan hukum. "Saya katakan juga, presiden SBY harus membaca kembali UU KPK, lalu setelah itu memerintahkan Kapolri memberikan ruang kepada KPK untuk menangani kasus ini sampai tuntas. Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa punya momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian," tukas Saldi.
PADANG--Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Saldi Isra mengemukakan pendapat yang lebih tegas. Menurut Saldi yang
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan