Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Jumat, 15 September 2017 – 17:05 WIB

Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com
Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 menyebutkanbahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah