Pengamat Dorong Polemik TWK Pegawai KPK Segera Disudahi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mendorong agar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disudahi.
Emrus menilai, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis dan telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN.
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus, Kamis (27/5/2021)
“Karena mereka adalah yang menjalankan UU, bukan yang membuat. Idealnya, mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” imbuh dia.
Emrus pun menampik anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK.
Ia justru melihat adanya kesatuan arah antara Presiden dan KPK dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mendorong agar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disudahi.
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK