Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Sabtu, 25 Juni 2016 – 00:09 WIB
“Dulu kan syarat dukungan itu berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Nah, sekarang ini bagaimana, soalnya kan ada partai-partai baru. Apakah mereka juga berhak mencalonkan juga,” ucap Jeirry.
Jeirry sendiri berpendapat, ia lebih condong partai baru berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tapi terlepas dari semua itu, yang harus diprioritaskan adalah menyusun sistem kepemiluan yang efektif.
“Walau saya sendiri sangsi, dalam proses simplikasi atau kodifikasi itu akan menghasilkan sistem kepemiluan yang lebih baik. DPR, selama ini, hanya fokus memperjuangkan isu yang terkait dengan kepentingan jangka pendek mereka,” tutur Jeirry. (KJ/sam/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen), saat ini sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi