Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. (mcr10/jpnn)
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum