Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Pengamat Ekonomi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Antara

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan  General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. (mcr10/jpnn)

Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News