Pengamat Ekonomi: Kasus Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Lemah

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK berfungsi, harusnya bisa mencegah terjadinya gagal bayar ini.
"Persoalan gagal bayar Jiwasraya yang kian membengkak, dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019 terjadi karena kecolongan pengawasan," kata Eko dalam keterangannya, Senin (13/1).
Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya. Padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya.
"Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko yang juga direktur eksekutif Indef ini.
Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak bermasalah sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan.
Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, tetapi setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab. Mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya.
“Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya.
Kasus gagal bayar Jiwasraya tidak akan terjadi jika pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa berjalan baik.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto