Pengamat Ekonomi: Kasus Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Lemah
BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan mencapai Rp 6,4 triliun. BPK menyebutkan, ada lebih dari 5000 transaksi yang beragam dari saham dan reksadana.
Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aparat hukum akan mengusut oknum-oknum yang bertanggung jawab atas permasalahan Jiwasraya. Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pernyataan Erick tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Komisi VI DPR yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019.
Anggota dewan menilai manajemen lama bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. (esy/jpnn)
Kasus gagal bayar Jiwasraya tidak akan terjadi jika pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa berjalan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO