Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda

Wawancara dengan Pengamat Pemerintahan Lokal, Dr Alfitra Salamm

Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda
Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda
Apakah bisa ketakutan munculnya gejolak sebagai dampak pelaksanaan PP 41 dijadikan alasan?

Kepala daerah tidak bisa beralasan seperti itu. Kebijakan sudah pasti ada dampaknya. Tugas kepala daerah lah untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak itu. Dalam kasus Pemko Medan, di situlah keberanian pimpinan di sana diuji. Keberanian itu penting bagi seorang pimpinan. Keberanian menyangkut kemampuan. Mampu tidak dia menggeser jabatan-jabatan, tanpa harus muncul keretakan dan stabilitas aparatur tetap terjaga.

Solusi terbaiknya seperti apa?

Perlu keterbukaan pimpinan daerah dalam menyusun kebutuhan dan kapasitas jabatan yang ada. Langkahnya bisa seperti ini. Pertama, sosialisasikan kepada seluruh pejabat yang ada mengenai pentingnya perampingan struktur. Kedua, jelaskan juga bahwa tidak seluruh kursi jabatan diisi dengan pertimbangan-pertimbangan politis atau kedekatan personal. Jabatan eselon merupakan jabatan karir. Bisa saja membuat kesepakatan terlebih dahulu, misalnya 20 persen kursi diisi dengan pertimbangan politis, sisanya yang 80 persen murni berdasar kompentensi.

Apa boleh aspek politis dijadikan salah satu pertimbangan?

Bukan soal boleh atau tidak. Ini harus bicara realitas. Tidak bisa dipungkiri, banyak pegawai yang menduduki jabatan penting karena dia pernah berjasa kepada kepala daerahnya, atau wakil kepala daerah, atau sekdanya. Nah, kalau yang merasa pernah berjasa ini di geser, bisa muncul gejolak. Jadi, lebih baik dibicarakan saja secara terbuka realitas ini. Tidak usah ditutup-tutupi karena masyarakat juga sudah tahu praktek yang seperti itu. Banyak orang mendapat hadiah jabatan karena dulunya menjadi tim sukses saat pilkada.

HINGGA kini, masih ada sejumlah pemda yang belum melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah. Banyak hal yang menjadi kendala pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News