Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda

Wawancara dengan Pengamat Pemerintahan Lokal, Dr Alfitra Salamm

Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda
Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda

Ada cara lain yang lebih efektif?

Kalau pimpinannya takut melakukan perombakan, maka libatkan masyarakat di situ. Bentuk tim khusus yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, siapa yang layak menduduki jabatan ini, jabatan itu. Masyarakat bisa menilai kok, mana yang layak dan mana yang tidak. Meski sudah ada Baperjakat, tapi kalau pimpinannya takut, keterlibatan masyarakat bisa dijadikan metode pengisian jabatan.

Bisa nggak misalnya pemerintah mengambil alih agar PP 41 bisa cepat kelar?

Tidak boleh. Nanti yang muncul intervensi pusat kepada daerah. Pusat bisa saja terlibat,namun cukup memberikan kode etik saja. Misalnya, untuk pengisian jabatan Karo Hukum, ya harus diisi sarjana hukum, Kadis Pertanian harus diisi insinyur pertanian, dan seterusnya. Ada daerah yang menjadikan lulusan IAIN menjadi Kadis Perindustrian, itu jangan terjadi. Kode etik juga harus mencantumkan syarat, misalnya orang tersebut minimal sudah dua tahun berkerja di bidangnya itu. Jangan orang-orang baru tiba-tiba masuk. Itu yang bisa memunculkan gejolak. ***

HINGGA kini, masih ada sejumlah pemda yang belum melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah. Banyak hal yang menjadi kendala pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News