Pengamat: Gugat ke MK Bukan Tidak Siap Kalah
Sabtu, 18 Mei 2019 – 17:55 WIB

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2019 di KPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut dia, paslon 02 bisa menyampaikan keberatan dan mengadu data di MK. “Di mana provinsi berbeda sehingga jumlah akhir berbeda,” kata Heru. (boy/jpnn)
Wajar-wajar saja kalau ada kontestan yang sudah mengetahui hasil 22 Mei nanti melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU