Pengamat: Gugat ke MK Bukan Tidak Siap Kalah
Sabtu, 18 Mei 2019 – 17:55 WIB
Menurut dia, paslon 02 bisa menyampaikan keberatan dan mengadu data di MK. “Di mana provinsi berbeda sehingga jumlah akhir berbeda,” kata Heru. (boy/jpnn)
Wajar-wajar saja kalau ada kontestan yang sudah mengetahui hasil 22 Mei nanti melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini