Pengamat: Hakim Hanya Terpengaruh Stigma Masyarakat
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:03 WIB
Sementara itu, Ketua Masyarakat Telekomunikasi, Setyanto P Santosa mengatakan, hakim ini meniru persis apa yang diucapkan oleh JPU dalam proses persidangan, "Hakim ini copy paste saja dari JPU," katanya.
Dia menanggap bahwa putusan ini akan membuat iklim investasi di industri telekomunikasi indonesia menjadi kacau, "Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, kawan-kawan sekarang mitranya indosat saja sekarang sudah ragu" katanya.
Setyanto mengatakan bahwa pemilik saham mayoritas dari Indosat, Ooredoo ini harus cepat bergerak. "Dia harus mengajukan ini ke arbitrase internasional. Oreedoo yang harus membawa ke mahkamah internasional. Dampaknya akan sangat negatif bagi citra indonesia, iklim investasi " lanjutnya.
Kasus ini berawal dari pengaduan LSM KTI, Denny AK kepada Kejati Jabar. Pada Oktober 2012 Denny AK divonis pengadilan karena terbukti melakukan pemerasan kepada Indosat. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menyelesaikan perkara kasus kerjasama Indosat-IM2 cenderung dipengaruhi stigma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini
- Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU