Pengamat : Hanya Pansus yang Bisa Bongkar
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menghimbau agar seluruh elemen masyarakat mendukung dibentuknya Panitia Khusus Angket DPR PT Freeport Indonesia. Dengan Pansus menurut Asep, semua masalahan PT Freeport akan terbuka lebar.
"Banyak isu beredar soal PT Freeport yang hingga kini masih gelap. Mulai dari sejarah berdirinya Freeport, bagi hasil yang dianggap merugikan Indonesia, pelanggaran UU, pembiaran pelanggaran UU, segala bentuk perjanjian, perpanjangan kontrak dan siapa saja yang menikmati keberadaan Freeport di Indonesia. Semuanya akan terbuka jika ada pansus," kata Asep kepada wartawan, Rabu (16/12).
Kasus Papa Minta Saham lanjutnya, hanya isu kecil dibandingkan dengan isu Pansus Freeport, tapi menurut Asep masyarakat seolah dihipnotis seolah masalah Freeport hanyalah masalah Setya Novanto.
"Melalui Pansus, nantinya juga akan terbongkar siapa saja pejabat di Indonesia yang sudah menikmati keuntungan dengan keberadaan PT Freeport di Indonesia. Jadi bukan saja yang baru minta 'jatah', tapi yang sudah menerima jatah preman pun akan ketahuan," tegasnya.
Saat ini ujarnya, baru empat saja publik tahu soal kesalahan Freeport, yaitu kewajiban divestasi saham, smelting, fiskal yang tidak dinikmati Papua dan perusakan lingkungan. "Ini harus dibuka, kenapa ada pembiaran?,” ujarnya.
Demikian juga halnya dengan berbagi perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Freeport, menurut Asep juga harus dibuka. "Saat ini masyarakat semua ribut masalah Freeport, tapi semua tak tahu seperti apa sebenarnya perjanjian Indonesia dengan Freeport?. Hanya instrumen Pansus yang bisa ungkap semuanya," pungkas Asep. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menghimbau agar seluruh elemen masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon