Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024

Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho ikut menyoroti langkah DPR yang memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Foto: source JPNN

Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, dia juga mengeritik keras kontroversial dalam fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu calon yang akhirnya terpilih secara terbuka menyatakan keinginannya untuk menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ironisnya, pernyataan tersebut justru mendapat tepuk tangan dari anggota DPR, padahal OTT telah menjadi metode yang efektif dalam menangkap para pelaku korupsi.

“OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam memberantas korupsi,” lanjut Hardjuno.

Dia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dengan barang bukti suap sebesar Rp1 triliun.

“Langkah ini menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.

 Keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset menurut Hardjuno sangat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

Padahal, regulasi ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang dikorupsi.

Langkah DPR memasukan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas prioritas dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik. Singgung RUU Perampasan Aset.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News