Pengamat: Harga Tiket Pesawat Bukan Ranah Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
"Kemenhub tupoksinya mengatur di keselamatan, bukan di tarif. Di tarif hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, tidak boleh mengatur sub classes,” ujar dia.
Agus menambahkan, tarif pesawat ada hitungan dan rumus tersendiri.
BACA JUGA: Menhub Minta AP II Menata Bandara di Kertajati dan Bandung
“Jadi, tarif yang ada saat ini merupakan angka yang pas serta tidak melanggar aturan tarif batas atas yang ditentukan oleh regulator,” katanya.
Dia menambahkan, ekonomi harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Dahulu angkutan udara murah karena kebanyakan gunakan diskon,” tambahnya.
Agus menjelaskan, tarif pesawat saat ini mengikuti kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!