Pengamat: Harga Tiket Pesawat Bukan Ranah Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
"Kemenhub tupoksinya mengatur di keselamatan, bukan di tarif. Di tarif hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah, tidak boleh mengatur sub classes,” ujar dia.
Agus menambahkan, tarif pesawat ada hitungan dan rumus tersendiri.
BACA JUGA: Menhub Minta AP II Menata Bandara di Kertajati dan Bandung
“Jadi, tarif yang ada saat ini merupakan angka yang pas serta tidak melanggar aturan tarif batas atas yang ditentukan oleh regulator,” katanya.
Dia menambahkan, ekonomi harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Dahulu angkutan udara murah karena kebanyakan gunakan diskon,” tambahnya.
Agus menjelaskan, tarif pesawat saat ini mengikuti kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, masalah tarif pesawat bukan merupakan ranah kewenangan Kemenhub.
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025