Pengamat Hukum Minta KPU Diganti

Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya kongrit untuk meminimalisir potensi konflik dan cacat pemilu presiden Juli mendatang.

“Saya khawatir jika anggota KPU tidak diganti maka proses pemilu dan seluruh hasilnya akan menuai masalah bagi pemerintah dan bangsa ini,” tegas Irman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).

Sebelum chaos terjadi, lanjutnya, SBY harus mengambil tindakan. Ini bukan untuk kepentingan dirinya sebagai incumbent, tapi bagi seluruh calon presiden agar kemenangan mereka tidak digugat.

Upaya legal yang bisa ditempuh presiden adalah membatalkan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengeluarkan perppu serta mengangkat anggota KPU yang baru, imbuhnya.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News