Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
Kamis, 30 April 2009 – 20:08 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya kongrit untuk meminimalisir potensi konflik dan cacat pemilu presiden Juli mendatang. Upaya legal yang bisa ditempuh presiden adalah membatalkan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengeluarkan perppu serta mengangkat anggota KPU yang baru, imbuhnya.
“Saya khawatir jika anggota KPU tidak diganti maka proses pemilu dan seluruh hasilnya akan menuai masalah bagi pemerintah dan bangsa ini,” tegas Irman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Sebelum chaos terjadi, lanjutnya, SBY harus mengambil tindakan. Ini bukan untuk kepentingan dirinya sebagai incumbent, tapi bagi seluruh calon presiden agar kemenangan mereka tidak digugat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali