Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
Kamis, 30 April 2009 – 20:08 WIB
![Pengamat Hukum Minta KPU Diganti](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya kongrit untuk meminimalisir potensi konflik dan cacat pemilu presiden Juli mendatang. Upaya legal yang bisa ditempuh presiden adalah membatalkan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengeluarkan perppu serta mengangkat anggota KPU yang baru, imbuhnya.
“Saya khawatir jika anggota KPU tidak diganti maka proses pemilu dan seluruh hasilnya akan menuai masalah bagi pemerintah dan bangsa ini,” tegas Irman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Sebelum chaos terjadi, lanjutnya, SBY harus mengambil tindakan. Ini bukan untuk kepentingan dirinya sebagai incumbent, tapi bagi seluruh calon presiden agar kemenangan mereka tidak digugat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab TMS PPPK Tahap 2 Terungkap, PHK Mulai Terjadi, Ini Buktinya
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas