Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
Kamis, 30 April 2009 – 20:08 WIB

Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya kongrit untuk meminimalisir potensi konflik dan cacat pemilu presiden Juli mendatang. Upaya legal yang bisa ditempuh presiden adalah membatalkan UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan mengeluarkan perppu serta mengangkat anggota KPU yang baru, imbuhnya.
“Saya khawatir jika anggota KPU tidak diganti maka proses pemilu dan seluruh hasilnya akan menuai masalah bagi pemerintah dan bangsa ini,” tegas Irman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Sebelum chaos terjadi, lanjutnya, SBY harus mengambil tindakan. Ini bukan untuk kepentingan dirinya sebagai incumbent, tapi bagi seluruh calon presiden agar kemenangan mereka tidak digugat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Prabowo Tegaskan Tak Ada Niat Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI, HIPAKAD Merespons
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati