Pengamat Hukum Minta KPU Diganti
Kamis, 30 April 2009 – 20:08 WIB
“Untuk penetapan anggota baru dan penetapan perppu, selaku presiden, SBY bisa mengambil seluruh pihak yang akan terlibat dalam pilpres seperti unsur parpol yang lolos parlementary threshold. Duduk bersama dan menyepakati untuk memilih anggota-anggota KPU yang baru melalui mekanisme musyawarah-mufakat,” usulnya.
Baca Juga:
Mengenai belum adanya tuntutan dari parpol yang mengeluhkan pelaksanaan pemilu itu untuk membubarkan KPU, Irman berpendapat hal ini adalah taktik yang digunakan oleh seluruh partai politik yang melihat bahwa kelemahan KPU ini adalah kesempatan bagi mereka.
“Bagi mereka, kalau karena kelemahan ini akan menguntungkan mereka, tentu mereka tidak akan protes, tapi kalau kelemahan ini merugikan mereka, mereka akan protes. Jadi mereka mengharapkan 'bola muntah' dari kondisi ini, berharap kondisi ini akan berpihak pada mereka,” katanya lagi.
SBY harus meminimalisasi resiko pelaksanaan pemilu dengan merekstrukturisasi anggota KPU yang dipilih berdasarkan desain tertentu untuk menciptakan kemelut dan berharap dari kemelut itu ada keuntungan yang akan bermanfaat bagi pihak-pihak tertentu, ujarnya.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Irmanputra Sidin menyarankan pemerintah untuk mengganti seluruh anggota Komisi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri