Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
Termasuk gugatan perdata terkait harga lelang barang jaminan kredit antara PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang saat ini ditangani.
"Hakim MA harus jernih melihat persoalan yang jadi objek perkara, adili sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada dalam persidangan," terang Masri yang juga praktisi hukum kepada media, Jumat (27/10).
Kata Masri, masyarakat berharap hakim MA tegak lurus pada asas keadilan untuk masyarakat. Jangan sampai MA hanya menjadi pengadil untuk kepentingan tertentu, termasuk bisnis.
"Kedepankan objektivitas dalam mengadili suatu perkara, itu saja kuncinya," terang Masri.
Diketahui, kasus perdata antara PT JMI dengan LPEI saat ini di tahap kasasi. Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membatalkan putusan sidang PN Kota Semarang, LPEI kini mengajukan kasasi ke MA.
Dalam perkara pihak penggugat Direktur PT Jasa Mulya Indonesia Suyono, yang memberikan kuasa kepada Tarwohari dan Djaenal.
Tergugat 1 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri