Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Tergugat 2 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tergugat 3 Gilang Arif Dharmawan, pekerjaan karyawan Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia (relationship manager Indonesia Eximbank)
Tergugat 4 Michael, pekerjaan swasta
Tergugat 5 Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Tergugat 6 PT. Balai Lelang Casa turut Tergugat
Dalam putusan PT, lewat pertimbangannya disebutkan pelaksanaan lelang barang-barang jaminan yang telah diikat oleh LPEI (Indonesia Eximbank) melalui KPKNL Semarang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.
Namun, melihat fakta yang terjadi sesuai risalah lelang Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 terdapat indikator nilai limit dan nilai lelang yang tidak wajar / tidak patut.
Seperti diketahui saat dilakukan akad kredit sejumlah Rp 276.000.000.000 dengan nilai jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sebanyak 10 bidang hak atas tanah seluruhnya nilai limit Rp 338.172.708.792. Sehingga sebanding antara pinjaman dan jaminan.
Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Mau Berubah?