Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI

Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tergugat 2 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Tergugat 3 Gilang Arif Dharmawan, pekerjaan karyawan Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia (relationship manager Indonesia Eximbank)

Tergugat 4 Michael, pekerjaan swasta

Tergugat 5 Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang

Tergugat 6 PT. Balai Lelang Casa turut Tergugat

Dalam putusan PT, lewat pertimbangannya disebutkan pelaksanaan lelang barang-barang jaminan yang telah diikat oleh LPEI (Indonesia Eximbank) melalui KPKNL Semarang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.

Namun, melihat fakta yang terjadi sesuai risalah lelang Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 terdapat indikator nilai limit dan nilai lelang yang tidak wajar / tidak patut.

Seperti diketahui saat dilakukan akad kredit sejumlah Rp 276.000.000.000 dengan nilai jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sebanyak 10 bidang hak atas tanah seluruhnya nilai limit Rp 338.172.708.792. Sehingga sebanding antara pinjaman dan jaminan.

Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News