Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI

Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, setelah penjualan lelang pertama sebagaimana risalah lelang Nomor 1498/37/2020 tanggal 3 Desember 2020, nilai limit barang jaminan adalah sebesar Rp 129.372.800.000, sedangkan menurut taksiran pihak Pembanding semula Penggugat pada 2019 sebesar Rp 248.813.800.000, sehingga nilai limit lelang II tanggal 3 Desember 2020 adalah tidak wajar.

Pada lelang I tanggal 3 Desember 2020 ternyata tidak ada pembeli / peserta lelang, sehingga oleh pihak Terbanding II semula Tergugat II dilakukan lelang kedua pada tanggal 17 Desember 2020 dengan nilai limit Rp 85.893.500.000, ternyata ada pembeli / peserta lelang yakni Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV dengan harga pembelian lelang keseluruhannya sebesar Rp 76.319.600.000.

Dengan demikian terdapat perbedaan yang sangat jauh dengan nilai limit pada saat akad kredit dengan lelang kedua, sehingga tak wajar karena terjadi selisih nilai limit pada 2019 sebesar Rp 248.813.800.000,00 dengan nilai lelang 2020 sebesar Rp 76.319.600.000. Sehingga Pembanding semula Penggugat sangat dirugikan sebesar Rp 172.520.100.000.

Berdasarkan risalah lelang yang kedua Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 penjualan lelang Tergugat II dan selaku penjual adalah Terbanding I semula Tergugat I menggunakan data penilai / penaksir yang lama yaitu Romulo, Charlie & Rekan, sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa lelang kedua masih menggunakan penilai publik yang lama?

Maka dengan dilakukannya lelang oleh Terbanding II sebaiknya dilakukan dasar penilai / penaksir / appraisal baru sebagai bahan / data bandingan. Hal tersebut akan berguna bagi calon peserta lelang.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, sehingga harga limit lelang terhadap barang jaminan yang telah diikat Hak Tanggungan tersebut makin tidak wajar.

"Sudah menjadi hal yang wajar dan tidak perlu pembuktian bahwa nilai hak atas tanah dan bangunan dari tahun ke tahun menunjukkan trend progresif (meningkat)," petikan putusan.

Akan tetapi justru sebaliknya dalam perkara nilai lelang barang jaminan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan milik Pembanding semula Penggugat sangat rendah dibandingkan taksiran penilaian 2019 yakni nilai Rp 248.813.800.000 menjadi Rp 76.319.600.000, sehingga Pembanding semula Penggugat menderita rugi Rp 172.520.100.000.

Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News