Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:02 WIB
Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II sudah melakukan kesalahan dengan sengaja menetapkan harga penjualan lelang yang rendah dan tidak wajar.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor
31/Pdt.G/2021/PN Smg., tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding," bunyi putusan.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula
Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan.(ray/jpnn)
Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Mau Berubah?