Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:02 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II sudah melakukan kesalahan dengan sengaja menetapkan harga penjualan lelang yang rendah dan tidak wajar.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor
31/Pdt.G/2021/PN Smg., tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding," bunyi putusan.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula
Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan.(ray/jpnn)
Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri