Pengamat Hukum Soroti Promosi Jabatan Kajati Sumsel Sarjono Turin

Mengenai peran Jamwas dalam memantau kinerja jaksa yang disorot publik, Orin menilai pola pengawasan secara internal memang tak terlalu optimal. Belum lagi jika jaksa yang disorot merupakan atasan.
"Pola pengawasan internal memang berpotensi jeruk makan jeruk," ucap Orin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memutasi sejumlah jabatan di Kejagung sesuai keputusan Jaksa Agung RI No 272 Tahun 2023. Dari tujuh kajati yang dimutasi, di antaranya ialah Kajati Sumsel Sarjono Turin.
Sarjono dipromosikan menempati posisi sejamintel Kejagung, sedangkan Kejati Sumsel dijabat oleh Yulianto yang sebelumnya menjabat kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Sarjono Turin pernah disorot lantaran tidak tertib melaporkan LHKPN. Saat itu, pelaporannya terakhir kali pada 2020, ketika menjabat Kajati Sultra.
Setelah viral, Sarjono yang menjabat Kajati Sumsel meng-update LHKPN pada 2022 dan mencatatkan penambahan harta sebesar Rp 450 juta.
Untuk periode 2022, Sarjono mencatatkan total kekayaan Rp 2.107.555.082, sedangkan pada laporan 2019 dan 2020, kekayaan yang dilaporkan tidak berubah, yakni Rp 1.657.555.082.
Saat pencarian di laman e-LHKPN untuk pelaporan tahun 2021, LHKPN Sarjono Turin tidak muncul.
Pengamat hukum Unmul Orin Agusta Andini soroti promosi jabatan Kajati Sumsel Sarjono Turin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia