Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana

“Dalam kasus Blok BMG ini, karena menyangkut keputusan-keputusan bisnis, kacamata yang dipakai tetap harus hukum korporasi,” imbuh Fickar.
Fickar menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus itu. Jika dugaan itu benar-benar nyata, Fickar menilai hal tersebut bisa menghambat kemajuan perekonomian.
“Dampaknya pucuk pimpinan BUMN-BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis,” kata Fickar.
Fickar berharap Pengadilan Tipikor segera menghentikan kasus tersebut. Apalagi, terdapat beberapa kasus lain yang bisa dijadikan yurisprudensi.
Yakni, pengadilan membebaskan terdakwa karena kerugian yang diderita perusahaan juga sebagai akibat aksi korporasi.
“Jadi, bebaskan saja (Bu Karen dan pejabat lain Pertamina) secara murni. Direktur Merpati juga dibebaskan karena aksi korporasi dan prosedur juga sudah dilakukan,” kata Fickar. (jos/jpnn)
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bukan Sekadar Aksi Balap, Scooter Prix & Pertamina Mandalika Racing Series Bisa jadi Katalisator Ekonomi
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- Gelar Talkshow Memperingati Hari Kartini, Pertamina Hadirkan 3 Perempuan Inspiratif
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Scooter Prix 2025 Segera Digelar di Sentul, Pertamina Kembali Beri Dukungan
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320