Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana

“Dalam kasus Blok BMG ini, karena menyangkut keputusan-keputusan bisnis, kacamata yang dipakai tetap harus hukum korporasi,” imbuh Fickar.
Fickar menduga terdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus itu. Jika dugaan itu benar-benar nyata, Fickar menilai hal tersebut bisa menghambat kemajuan perekonomian.
“Dampaknya pucuk pimpinan BUMN-BUMN takut untuk mengambil keputusan bisnis,” kata Fickar.
Fickar berharap Pengadilan Tipikor segera menghentikan kasus tersebut. Apalagi, terdapat beberapa kasus lain yang bisa dijadikan yurisprudensi.
Yakni, pengadilan membebaskan terdakwa karena kerugian yang diderita perusahaan juga sebagai akibat aksi korporasi.
“Jadi, bebaskan saja (Bu Karen dan pejabat lain Pertamina) secara murni. Direktur Merpati juga dibebaskan karena aksi korporasi dan prosedur juga sudah dilakukan,” kata Fickar. (jos/jpnn)
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner
- Dirut Pertamina Ungkap Pesan Khusus Prabowo saat Dipanggil ke Istana, Singgung Kesetiaan
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Genjot Produksi Migas, Pertamina dan Pindad Jalin Kerja Sama di Bidang Manufaktur