Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - PALU - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Sahran Raden angkat suara menyusul dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, KPU Palu dan KPU Morowali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pilkada 2024.
Para penyelenggara tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
Sahran menilai dalam hal ini Bawaslu Sulteng, Palu dan Morowali berhati-hati dan bertindak profesional sesuai aturan yang ada menyikapi laporan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2024.
"Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota untuk berhati-hati melalukan pengkajian sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," ujar Sahran dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Menurut Sahran substansi dari ketiga laporan itu yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
"Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran.
Pengamat Ingatkan penyelenggara pilkada menyusul dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Palu dan Morowali ke Bawaslu.
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simpul Pemuda Demak Konsisten Kawal Demokrasi Bersih & Jujur di Jateng