Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu

Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua LP2M UIN Datokarama Dr. Sahran Raden. (ANTARA/HO-Dokumentasi UIN Datokarama).

jpnn.com - PALU - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Sahran Raden angkat suara menyusul dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, KPU Palu dan KPU Morowali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pilkada 2024.

Para penyelenggara tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.

Sahran menilai dalam hal ini Bawaslu Sulteng, Palu dan Morowali berhati-hati dan bertindak profesional sesuai aturan yang ada menyikapi laporan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2024.

"Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota untuk berhati-hati melalukan pengkajian sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," ujar Sahran dalam keterangannya, Jumat (4/10).

Menurut Sahran substansi dari ketiga laporan itu yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

"Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran.

Pengamat Ingatkan penyelenggara pilkada menyusul dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Palu dan Morowali ke Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News