Pengamat Ingin Pemerintah Mau 'Boikot' Pembahasan RUU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sepanjang tahun 2015-2019 merupakan intensif luar biasa bagi partai politik peserta pemilu. Karena itu, penggiringan Pilkada oleh DPRD menjadi penting dalam rangka mempertahankan eksistensi elit partai politik baik di pusat maupun di daerah.
"Usai pilpres, pemetaan kekuatan partai politik di DPR sudah jelas. Sebagian besar partai politik di DPR mendorong agar pilkada dilakukan oleh DPR. Tujuannya untuk mengelitisasi Pilkada," kata Refly Harun, dalam Dialog Kenegaraan 'Pilkada Langsung versus Tidak Langsung', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/9).
Argumentasi koalisi partai politik pendukung Pilkada oleh DPRD tersebut kata Refly, adalah isu korupsi kepala daerah yang dipilih langsung sehingga sepanjang sembilan tahun terakhir sekitar 332 kepala daerah dipenjara karena korupsi.
"Isu korupsi yang dijadikan argumentasi agar Pilkada oleh DPRD tersebut ibarat menggaruk di yang tidak gatal. Yang gatal punggung tapi yang digaruk kepala. Tetap saja gatal tidak berkurang," tegas Refly.
Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah mengambil sikap yang jelas terhadap pembahasan RUU Pilkada tersebut. "Dalam situasi ini, saya menyarankan Presiden SBY untuk menggunakan 50 persen kewenangannya selaku presiden dalam menyusun RUU, dengan cara menarik diri dalam proses pembahasan RUU Pilkada," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sepanjang tahun 2015-2019 merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang