Pengamat Ini Sebut KPK Bisa Sadap Malaikat

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin menyatakan bahwa penanggung jawab pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Sebab, secara konstitusi penanggung jawab pemberantasan korupsi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Irman menyampaikan hal itu menanggapi dua putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengalahkan KPK terkait penetapan dua tersangka korupsi, yakni Komjen (Pol) Budi Gunawan dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin. Menurut Irman, semestinya Presiden Jokowi juga menyikapi putusan praperadilan itu karena bisa jadi ada yang salah dalam tata kerja KPK.
"Ada sesuatu yang salah dari cara kerja KPK dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, sehingga hakim praperadilan harus membatalkannya," kata Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).
Selain presiden, kata Irman, DPR juga punya tanggung jawab yang sama dalam memberantas korupsi melalui hak legislasi. Menurutnya, dengan hak legislasi itu pula DPR bisa membenahi perundang-undangan demi membenahi lembaga penegakkan hukum seperti Polri, kejaksaan dan KPK.
Irman menegaskan, menjadi sangat aneh bagi pimpinan KPK yang tidak mau memberikan standar operasional prosedur (SOP) dalam menetapkan seseorang jadi tersangka ke DPR RI. Ia justru menduga KPK memang tak punya SOP karena banyak tersangka yang dibiarkan hingga bertahun-tahun dan baru dicari kesalahannya ketika muali diadili.
"Saya menduga, memang KPK tak punya SOP penetapan seseorang jadi tersangka. Kalau punya, kan bisa saja diungkap kepada dewan melalui rapat tertutup. Tapi dengan alasan rahasia, hingga kini KPK tidak memenuhi permintaan DPR," jelasnya.
Melihat luar biasanya kewenangan KPK saat ini, kata Irman, maka lembaga antirasuah itu bisa melakukan saja bisa. "Jangankan menyadap warga negara, kalau KPK berkehendak, malaikat Jibril juga bisa KPK sadap," tegas Irman.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin menyatakan bahwa penanggung jawab pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar