Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba
![Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160730_165607/165607_25940_FREDDY_BUDIMAN_BIRU.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
"Eksekusi mati yang salah satunya terhadap Fredi Budiman itu juga tidak akan berpengaruh banyak memberikan efek jera pada para pelaku," kata pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi JPNN, Sabtu (30/7).
Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju hukuman mati karena tidak berpengaruh pada kejahatan itu sendiri. "Hukuman mati dilarang oleh konstitusi kita. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dinapikan dalam keadaan apa pun," imbuhnya.
Dia menambahkan, akan lebih tegas bila gembong narkoba diberi hukuman seumur hidup tanpa remisi. "Ini akan lebih efektif," tegas Fickar.
Sebagaimana diketahui, Empat gembong narkotika meregang nyawa di moncong senjata pasukan Polri di bawah kendali jaksa eksekutor di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ialah Fredi alias Budi bin Nanang Hidayat, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey alias Doktor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. "Eksekusi mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker