Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
"Eksekusi mati yang salah satunya terhadap Fredi Budiman itu juga tidak akan berpengaruh banyak memberikan efek jera pada para pelaku," kata pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi JPNN, Sabtu (30/7).
Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju hukuman mati karena tidak berpengaruh pada kejahatan itu sendiri. "Hukuman mati dilarang oleh konstitusi kita. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dinapikan dalam keadaan apa pun," imbuhnya.
Dia menambahkan, akan lebih tegas bila gembong narkoba diberi hukuman seumur hidup tanpa remisi. "Ini akan lebih efektif," tegas Fickar.
Sebagaimana diketahui, Empat gembong narkotika meregang nyawa di moncong senjata pasukan Polri di bawah kendali jaksa eksekutor di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ialah Fredi alias Budi bin Nanang Hidayat, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey alias Doktor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. "Eksekusi mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya