Pengamat Ini Yakin Ahok Memang Sudah Lama Diincar
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Syafrani meyakini, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama bahwa dirinya sudah lama diincar lawan politik, bersifat faktual.
Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut baru dilaporkan ke kepolisian setelah adanya postingan Buni Yani terkait dugaan penistaan agama.
Bahkan pihak yang melaporkan juga bukan masyarakat Kepulauan Seribu. Padahal, Ahok menyebut surat Almaidah ayat 51, saat berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu.
"Kalau merasa tersinggung, harusnya masyarakat Kepulauan Seribu yang duluan. Jadi saya rasa pernyataan Pak Ahok sudah lama diincar lawan politik agar terperosok, cukup faktual," ujar Andi pada diskusi 'Benarkah Ahok Menista Agama' yang digelar Tim Relawan Matahari Jakarta, Senin (19/12).
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang perdana kasus penistaan agama, Ahok juga menyatakan pandangannya di Kepulauan Seribu merupakan refleksi.
Di mana disampaikan berdasarkan kondisi yang dialami pada pemilihan Bupati Belitung Timur beberapa waktu lalu, bahwa ada pihak yang membodohi umat dengan menggunakan surat Almaidah ayat 51. Jadi bukan hanya terkait Pilkada DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Andi menilai akan sulit membuktikan Ahok menista agama, ketika nantinya mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam persidangan.
"Misalnya, cari pamflet yang dulu (di era pemilihan Bupati Belitung Timur). Nah kalau ada fakta, maka ini faktual. Apakah kemudian fakta bisa disebut pidana atau penistaan agama? Ini yang hakim harus lihat," tutur Andi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Syafrani meyakini, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama bahwa dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar