Pengamat : Isu Jilbab Hanya Manuver PKS
Selasa, 26 Mei 2009 – 19:56 WIB

Pengamat : Isu Jilbab Hanya Manuver PKS
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Suhardi Suryadi membenarkan bahwa kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa mengalihkan dukungannya ke JK-Wiranto karena istrinya berjilbab. Alasannya, sikap PKS dalam hal mendukung pasangan capres-cawapres masih berdasarkan simbol yang lebih dekat pada simbol keagamaan. "Konstituen PKS memang melihat lebih pada simbol," tutur Suhardi di Jakarta, Selasa (26/5).
Dia menilai, saran PKS agar istri SBY dan Boediono mengenakan jilbab hanyalah manuver PKS untuk meningkatkan nilai tawar ke Partai
Demokrat. "Jika SBY menang nanti, PKS beralasan mengklaim kemenangan itu tak lepas dari andil mereka. Sebaliknya, jika kalah PKS tetap aman," ujar Suhardi.
Dia mengatakan hal itu menanggapi Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Sidik yang menilai, pencitraan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono akan semakin bagus bila Ani Yudhoyono dan Herawati Boediono mau mengenakan busana muslimah. Dia mengatakan,tidak tertutup kemungkinan saran PKS itu akan disampaikan secara resmi ke SBY-Beodiono. PKS menganggap ini penting untuk meraih simpati konstituen muslim.
Baca Juga:
"Memang (penampilan) istri JK dan Wiranto bagus. PKS bisa saja menyarankan ibu Ani dan istri Boediono agar memakai kerudung," terang Mahfud Sidik, di Jakarta, Selasa (26/5).
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Suhardi Suryadi membenarkan bahwa kader dan
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK