Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA

Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu. Hanya saja, khusus WNA harus sudah berdomisili di Indonesia minimal enam bulan. 

Pakar kependudukan Prof Sri Moertiningsih Adioetomo, mengatakan, dalam UU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) tahun 2004, disebutkan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia enam bulan atau lebih berhak mendapatkan bantuan jaminan sosial dari negara.

"Dalam UU SJSN, semua penduduk termasuk orang asing yang tinggal enam bulan atau lebih di Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti kesehatan, kecelakaan, dan kematian," kata Sri dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus BPJS, Rabu (12/1).

Hanya saja, menurut Sri, UU SJSN terlalu luas cakupannya, sehingga diragukan bisa meng-cover jaminan sosial seluruh penduduk dan WNA. Lantaran, tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana dengan jaminan sosial bagi pengangguran maupun pekerja informal.

JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News