Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:17 WIB
"Yang di-cover oleh badan asuransi kan hanya pekerja formal, PNS, TNI, dan Polri saja. Bagaimana dengan pengangguran dan sektor informal?," tanya dia.
Dengan adanya BPJS, otomatis pengangguran dan informal pun harus dicover. Kelemahannya, pemerintah pasti akan kesulitan menetapkan pekerja sektor informal. Sebab, ada pekerja informal miskin dan non miskin. Lebih sulit lagi karena ukuran kemiskinan masing-masing lembaga berbeda-beda.
"Sebelum BPJS ditetapkan, pemerintah harus punya data dulu. Yang berbeda dicari kesamaannya agar didapat data akurat. Data ini kemudian akan dipakai untuk menetapkan berapa besar iuran bagi mereka," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD