Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:17 WIB

Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
"Yang di-cover oleh badan asuransi kan hanya pekerja formal, PNS, TNI, dan Polri saja. Bagaimana dengan pengangguran dan sektor informal?," tanya dia.
Dengan adanya BPJS, otomatis pengangguran dan informal pun harus dicover. Kelemahannya, pemerintah pasti akan kesulitan menetapkan pekerja sektor informal. Sebab, ada pekerja informal miskin dan non miskin. Lebih sulit lagi karena ukuran kemiskinan masing-masing lembaga berbeda-beda.
"Sebelum BPJS ditetapkan, pemerintah harus punya data dulu. Yang berbeda dicari kesamaannya agar didapat data akurat. Data ini kemudian akan dipakai untuk menetapkan berapa besar iuran bagi mereka," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia