Pengamat: Jangan Sampai Kada Dipidana Karena Tumpang Tindih Aturan Pusat
jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya aturan pusat yang tumpang tindih membuat daerah ketakutan dan kebingungan. Saking takutnya, beberapa kepala daerah (kada) memilih tidak melaksanakan semua aturan pusat.
"Sesungguhnya saat ini di daerah, para kadanya menangis. Mereka dalam kebingungan menjalankan aturan yang mana. Menjalankan aturan instansi A, bertentangan dengan aturan instansi B," kata Prof Riant Nugroho, pakar kebijakan publik menyikapi fenomena banyaknya aturan yang dikeluarkan pusat, Minggu (6/7).
Dia mencontohkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang netralitas PNS. Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan aturan yang sama tentang hal itu.
"Kalau Kada menjalankan perintah KemenPAN-RB, akan bertabrakan dengan Kemendagri. Padahal Kemendagri yang membawahi para kada," ujarnya.
Guru besar Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, semestinya KemenPAN-RB sebagai instansi pembuat kebijakan, harus melihat itu. Jangan sampai kada dipusingkan dengan urusan melaksanakan aturan pusat yang mana.
"Belum lagi setiap daerah wajib membuat laporan berbeda-beda. Kalau tidak membuat laporan, sanksinya tidak dapat anggaran. Nah ini tanggung jawab KemenPAN-RB untuk membuat sistim birokrasinya menjadi pendek. Jangan sampai ada kada yang dipidana karena tumpang tindih aturan pusat," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya aturan pusat yang tumpang tindih membuat daerah ketakutan dan kebingungan. Saking takutnya, beberapa kepala daerah (kada) memilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha