Pengamat: Jokowi Punya Ketergantungan dengan Rini
Pada 20 Januari lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengirim surat dengan R-05/Pres/01/2016, sebagai jawaban atas rekomendasi Pansus Pelindo II. Surat itu sangat singkat, terdiri atas tiga kalimat yang dipecah dalam tiga paragraf. Isi suratnya hanya menyatakan menghargai dan mengapresiasi kerja Pansus.
Tapi, tidak ada tindakan apa-apa atas rekomendasi itu "Rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Pansus Panitia Angket Pelindo II menjadi bahan masukan yang berharga dalam pengambilan kebijakan Pemerintah sesusai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian isi kalimat kedua surat balasan itu.
Para anggota Pansus Pelindo II membenarkan surat balasan tersebut. Namun, sikap mereka berbeda-beda. Ada yang marah besar, ada yang biasa-biasa saja.
Politisi Gerindra Desmon J Mahesa adalah salah satu yang marah besar. Dia merasa DPR tidak dianggap lagi oleh Presiden dengan balasan itu. "Ini kan berarti rekomendasi itu tidak dianggap oleh Presiden. Kalau rekomendasi tidak dianggap, berarti Presiden sudah tidak menghormati lembaga DPR,” ucapnya.
Dengan balasan itu, kata Desmon, harusnya DPR secara lembaga menindaklanjuti dengan mengajukan hak menyatakan pendapat. Pasalnya, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang dan mengingkari sumpah jabatan. Tapi, dia sangsi para koleganya di DPR mau menguarakan hal itu.
"Untuk mengajukan hak menyatakan pendapat memang cuma butuh 25 orang yang terdiri atas lebih dari satu fraksi. Sekarang, dengan partai-partai semua mendukung, apa mau mereka menyuarakan itu. Kalau kami di Gerindra berjuang sendiri, akan sia-sia,” ucapnya.
Benar saja, fraksi-fraksi lain tidak mempersoalkan. Contohnya, anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PPP Epyardi Asda, yang menyebut bahwa surat balasan Presiden itu sudah benar. Sebab, DPR hanya memberikan rekomendasi. Didengar atau tidak rekomendasi itu adalah hak presiden.
Hal yang sama disampaikan anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi PKS Refrizal. Kata dia, jika DPR memaksa-maksa Presiden memecat Menteri BUMN juga bisa melanggar undang-undang. "Mau diganti atau tidak itu urusan Presiden. Mau diapain lagi. Kalau kita campuri, berarti bukan hak prerogatif Presiden lagi,” ucapnya.
JAKARTA - Surat balasan Presiden Joko Widodo ke Pansus Pelindo II mengenai rekomendasi pemecatan Menteri BUMN, Rini Soemarno menuai kritik.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut